is passionate for IFRS Convergence in Indonesia. She is an accounting lecturer of Universitas Padjajaran, Bandung, teaching mostly financial accounting and international accounting courses. She is one of the author for the best seller accounting text book"Principles of Accounting: Indonesia Adaptation". She also an active writer in newspapers and "Akuntan Indonesia" magazine. Currently Ersa is pursuing PhD in Manchester Business School, UK.
Friday, April 22, 2011
Setelah Perbankan, Giliran Perusahan Pertambangan terkenda dampak konvergensi IFRS.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) kembali melakukan pemaparan public (public hearing) exposure draft standar akuntansi baru yang mengadopsi standar akuntansi internasional (IFRS). Kegiatan Public Hearing dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret dan dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terutama datang dari industri pertambangan. Tujuan dari public hearing ini adalah untuk meminta masukan dari masyarakat terhadap standar akuntansi baru yang akan diluncurkan dan kemungkinan besar akan berlaku di Indonesia pada tahun 2012.
Rangkaian PSAK baru yang diluncurkan pada hari tak lepas dari rangkaian konvergensi IFRS yang ditargetkan untuk selesai pada tahun 2012. Dua standar baru yang mengatur industri pertambangan dan tiga interpretasi terkait dengan sewa diluncurkan exposure draftnya pada hari ini. Juga terdapat pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerjasama Operasi.
Perhatian peserta public hearing terfokus pada dua PSAK baru yang mengatur industri pertambangan. Pada saat ini standar akuntansi yang berlaku untuk industry ini adalah PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dan juga PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. Dengan terbitnya PSAK baru, DSAK-IAI berencana untuk menerbitkan PSAK baru yang mengadopsi IFRS 6 yakni PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral. ED PSAK 64 juga otomatis mencabut PSAK 29. Sedangkan PSAK 33 direvisi secara signifikan di dalam ED PSAK 33 Revisi 2010. Untuk menghindari duplikasi maka hal-hal yang sudah diatur dalam PSAK 64 dikeluarkan dari PSAK 33.
Dalam public hearing, beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait dengan PSAK-PSAK yang dibahas. Desy dari PT. Antam Tbk menyinggung tentang update perkembangan 18/2008 mengenai reklamasi yaitu apakah penyetoran jaminan akan berdampak pada penghitungan kewajiban. Merliyana Syamsul, salah satu anggota DSAK kemudian menanggapi bahwa kewajiban nanti didanakan sesuai dengan persyaratan PSAK lain yang berlaku.
Dudi Kurniawan, salah satu praktisi akuntan publik bertanya mengenai pilihan kebijakan akuntansi. Beliau menangkap bahwa PSAK tidak lagi memperkenankan pilihan antara full cost atau succesful effort. Jika dibatasi akan menghambat perusahaan pertambangan menengah kecil yang banyak menggunakan succesful effort.
Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Dudi Kurniawan, menurut Merliyana Syamsul, salah satu anggota DSAK sebenarnya pengertian yang dimaksud lebih kepada pilihan kebijakan akuntansi jika tidak ada pengaturan yang mengatur secara spesifik (hirarki PSAK 25). Niat dari DSAK adalah membatasi manajemen dalam memilih kebijakan akuntansinya (dengan mengacu ke batasan yang ada dalam PSAK 25), antara full cost dan succesful effort keduanya masih diperbolehkan asal patuh terhadap PSAK 25.
Lebih lanjut DSAK menambahkan bahwa salah satu perbedaan antara ED PSAK 64 dan IFRS 6 adalah menghilangkan “kelonggaran” dalam IFRS 6 yang mengijinkan entitas menggunakan kebijakan yg saat ini diterapkan dan mengabaikan hirarki dalam PSAK 25. Merliyana mengatakan bahwa Dewan akan melihat kembali apabila kalimat yang digunakan dalam PSAK dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Tanggapan berikutnya diajukan oleh Helmy seorang praktisi dan akademisi. Tanggapan yang diberikan tentang Revisi PSAK yang diharapkan tidak bertentangan dengan stakeholders. Karena pada praktiknya revisi tidak sesuai dengan praktik yang diterapkan terutama di institusi pemerintahan. Menanggapi hal ini anggota DSAK, Merliyana Syamsul mengatakan bahwa dalam due process adopsi PSAK Dewan telah mengadakan dengar pendapat dengan perwakilan dari Pemerintah, industri, dan asosiasi. Dengan diadakannya dengar pendapat ini diharapkan bahwa revisi PSAK tidak akan bertentangan dengan stakeholders.
Ada beberapa saran mengenai ED PSAK 33 dan ED ISAK 24 yang akan menjadi masukan berharga bagi DSAK. Bapak Arif dari Bursa Efek Indonesia mengusulkan bahwa judul ED PSAK 33 perlu ditinjau kembali, mengingat lingkupnya yang kini lebih sempit. Sedangkan untuk contoh kasus ISAK 24 sebaiknya diberikan diagram agar lebih mudah dimengerti.
Masih ada pertanyaan-pertanyaan lain dari peserta yang kurang jelas mengenai isi PSAK, ISAK dan PPSAK yang dibahas pada hari itu dan semuanya dijawab oleh DSAK. Public hearing pada hari tersebut ditutup pada pukul 16.00 WIB. Dengan adanya public hearing ini, diharapkan DSAK dapat membuat PSAK yang benar-benar sesuai dengan aspirasi maupun permasalahan yang dihadapi para pengusaha pertambangan di Indonesia saat ini sehingga pada akhirnya selain sesuai dengan standard IFRS, PSAK pun masih tetap relevan dengan kondisi perusahaan pertambangan di Indonesia. PSAK 33 masih dipertahankan walaupun tidak berbasis IFRS karena DSAK memandang IFRS 6 tidak cukup komprehensif untuk mencakup keseluruhan aktivitas pertambangan di Indonesia.
Pencabutan PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi akan memaksa entitas untuk meninjau kembali perjanjian KSO yang dimiliki dan memutuskan apakah perjanjian KSO tersebut dapat di-reklasifikasi sesuai dengan PSAK-PSAK yang ada seperti PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi dan PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama atau Standar mengenai Instrumen Keuangan (PSAK 50/55). Pencabutan PSAK 39 ini berlaku prospektif.
Exposure Draft yang dipaparkan dalam public hearing dapat diunduh dari situs web IAI yakni www.iaiglobal.or.id. Komentar tertulis atas Exposure Draft tersebut dapat dikirimkan melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id. Semua PSAK baru ini sedianya akan mulai berlaku 1 Januari 2012. (Ersa Tri Wahyuni, Niken, Fefe)
Thursday, March 03, 2011
Persyaratan Akuntansi untuk Akuisisi Lebih Rumit di tahun 2011
tulisan ini dimuat dalam majalah Akuntan Indonesia edisi Februari 2011
Perusahaan Anda berniat untuk melakukan akuisisi pada tahun 2011? Perhatikan bahwa standar akuntansi mengenai akuisisi telah berubah. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 22 tentang kombinasi bisnis yang diterbitkan oleh IAI pada tahun 2010 lalu akan berlaku mulai 1 januari 2011. Hadirnya tiga serangkai standar akuntansi yang saling terkait yakni PSAK 22 Kombinasi Bisnis, PSAK 19 Aset Takberwujud dan PSAK 48 Penurunan Nilai Aset adalah merupakan rangkaian dari rencana konvergensi standar akuntansi Indonesia menuju standar akuntansi internasional (IFRS). Beberapa perubahan cukup signifikan dan penting untuk mendapatkan perhatian anda.
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest)
Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat 2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah metode ini juga akan dihilangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali yang diatur dalam PSAK 38? Hal ini sangat menarik karena PSAK 38 ini sering digunakan oleh para konglomerat di Indonesia di mana mereka membeli perusahaan yang kurang baik kondisinya, kemudian disehatkan untuk kemudian dijual kepada perusahaan di dalam grup tersebut yang biasanya merupakan perusahaan publik. Perusahaan publik dapat melakukan right issue, menggunakan dana masyarakat, guna membiayai akuisisi tersebut. Sang konglomerat mendapatkan untung dari marjin penjualan namun tetap dapat mengendalikan perusahaannya karena masih berada dalam satu grup.
DSAK-IAI nampaknya belum akan mencabut PSAK 38 yang dahulu referensinya dari US GAAP dan bukan diadopsi dari IFRS. Sehingga metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan metode akuntansi yang diijinkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali. Saat ini restrukturisasi entitas sepengendali tidak termasuk dalam cakupan PSAK 22 (Revisi 2010). Namun mungkin hal tersebut tidak akan lama karena IFRS yang “principle based” tidak memiliki pengaturan mengenai hal ini dan pada intinya apabila esensi transaksinya sama seharusnya dicatat dengan metode yang sama. Apabila konvergensi IFRS akan dirampungkan pada tahun 2012, kemungkinan besar PSAK 38 juga akan dicabut.
Seluruh biaya Akuisisi dibebankan
Perbedaan cukup mencolok dari PSAK 22 yang baru adalah pembebanan biaya akuisisi. Pada PSAK 22 yang lama, biaya akuisisi seperti biaya penasihat hukum, jasa penilai, konsultan, akuntan diakuisi sebagai biaya perolehan (cost of acquisition). Sementara itu dalam PSAK 22 yang baru seluruh biaya akuisisi harus dibebankan pada saat biaya tersebut terjadi kecuali untuk satu hal. Khusus untuk biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan efek hutang atau efek ekuitas yang dipakai untuk membiayai akuisisi, maka biaya-biaya tersebut diakui sebagai bagian dari harga perolehan efek sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2006).
Terkait dengan pembebanan biaya akuisisi hal ini berpotensi menurunkan laba perusahaan pada tahun terjadinya akuisisi. Sementara pada PSAK 22 (Reformat 2007) apabila biaya-biaya tersebut menjadi cost of acquisition maka biaya tersebut dapat bersembunyi di dalam goodwill yang kemudian diamortisasi selama maksimal 20 tahun sesuai dengan PSAK 19 (REVISI 2000). Sehingga dalam hal ini biaya tersebut bisa ditangguhkan pengakuannya, ingat bahwa goodwill adalah selisih antara biaya perolehan (yang didalamnya terdapat biaya akuisisi) dibandingkan nilai wajar aset neto aset perusahaan yang diakuisisi.
Goodwill tidak lagi diamortisasi
Goodwill yang muncul dari akuisisi berdasarkan PSAK 22 tidak lagi boleh diamortisasi melainkan harus dikenai uji penurunan nilai setiap tahun dengan cara pengujian yang dijelaskan dalam PSAK 48 (Revisi 2009). Di dalam standar akuntansi yang saat ini berlaku goodwill yang muncul dari akuisisi di amortisasi selama lima tahun atau maksimal 20 tahun dengan pertimbangan khusus. Namun pada tahun 2011 nanti goodwill tidak lagi boleh diamortisasi dan harus diuji penurunan nilai. Perlakukan serupa juga diterapkan untuk aset takberwujud dengan umur manfaat tak terbatas, konsep intangibles baru yang ditawarkan dalam PSAK 19 (Revisi 2009).
Cara bagaimana melakukan ujin penurunan nilai yang disyaratkan PSAK 48 (Revisi 2009) sangat rumit dan kompleks. Wajar, karena goodwill adalah the most intangible of all intangibles yang tentunya sulit diketahui nilai wajarnya. Sesuai dengan PSAK 22 (Revisi 2010) dan PSAK 48 (Revisi 2009) goodwill harus dialokasikan ke dalam UPK (unit penghasil kas – cash generating unit) terkecil di dalam perusahaan pengakuisisi yang mendapatkan dampak positif dari akuisisi tersebut. UPK tersebut kemudian diukur setiap tahun apakah terjadi penurunan nilai, apabila terjadi penurunan nilai, maka goodwill di dalam UPK tersebut diturunkan nilainya. UPK ini bisa berupa anak perusahaan, perusahaan cabang, suatu operasi perusahaan atau suatu grup aset yang memiliki arus kas masuk independen dari aset lainnya.
Misalnya perusahaan Andong mengakuisisi perusahaan Becak dan muncul goodwill sebesar Rp. 100. Untuk menguji penurunan nilai maka goodwill ini dialokasikan secara pro-rata ke lima perusahaan UPK di dalam grup A yang akan menikmati sinergi dari akuisisi tersebut (misanya UPK C,D,E,F,G). Misalnya UPK C mendapatkan alokasi goodwill sebesar Rp. 20. Pada akhir tahun UPK C mengalami indikasi penurunan nilai, yakni recoverable amount (jumlah terpulihkan) UPK C lebih kecil daripada nilai tercatatnya. Recoverable amount adalah jumlah mana yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan dan nilai pakai (value in use). Misalnya saja jumlah terpulihkan UPK C adalah Rp. 250 sedangkan nilai tercatatnya adalah Rp.100 maka terdapat penurunan nilai Rp.50. Maka goodwill yang ada di dalam UPK C tersebut diturunkan menjadi Nol dan sisa nya dibebankan ke aset-aset lainya.
Persyaratan ini sangat rumit dalam beberapa hal yakni mengidentifikasi UPK terkecil yang akan menikmati sinergi atas akuisisi tersebut tidaklah mudah. Sekalipun UPK dapat diidentifikasi dan goodwill dapat dialokasikan, menghitung jumlah terpulihkan dari UPK bukanlah hal yang mudah. Kerumitan lainnya kalau seandainya UPK tersebut dijual, maka goodwill yang telah dialokasikan harus ikut terjual. Perhatian contoh perusahaan Andong diatas, maka untuk goodwill dari satu kombinasi bisnis yang sama dipecah ke dalam lima UPK. Dapat saja goodwill di dalam UPK C turun nilainya tapi goodwill dalam UPK lainnya tetap ada, padahal mereka berasal dari goodwill dan akuisisi yang sama.
Dalam PSAK 48 (Revisi 2009) juga tidak mengijinkan pembalikan rugi penurunan nilai atas goodwill. Kembali ke cerita Perusahaan Andong di atas, apabila goodwill pada UPK C telah dihapus, namun seandainya tahun berikutnya UPK C naik nilainya, maka pembalikan tersebut hanya bisa dialokasikan ke aset-aset lainnya selain goodwill.
Implikasi Konvergensi IFRS terhadap Perusahaan
Bergulirnya konvergensi IFRS yang begitu cepat, semua stakeholders harus dapat segera menelaah dampak dari konvergensi ini terhadap transaksi-transaksi bisnis yang akan dihadapi. Terkait dengan akuisisi, tiga serangkai PSAK baru akan menambah kerumitan pencatatan akuntansi untuk akuisisi.
Dengan melarang amortisasi goodwill, dimungkinkan goodwill tidak turun nilainya karena uji penurunan nilai setiap tahun tidak harus membuat perusahaan membukukan kerugian penurunan nilai. Walaupun sudah diuji, dapat saja goodwill kemudian tidak turun nilainya (mungkin untuk jangka waktu lebih dari 20 tahun). Compliance Cost untuk PSAK 48 ini tentunya tidaklah sedikit, karena mulai tahun 2011 semua perusahaan yang memiliki goodwill harus melakukan uji penurunan nilai atas goodwill SETIAP TAHUN dan auditor harus membuktikan bahwa perusahaan memang telah mengalokasikan goodwill ke dalam UPK dan melakukan uji penurunan nilai dengan benar.
Saturday, February 19, 2011
2011 Tahun Genting untuk Profesi Akuntan dan Investor
Gelegar suara petasan dan gemerlap kembang api tahun baru telah berlalu. Hiruk pikuk aktivitas tutup buku akhir tahun telah berkurang. Di saat akuntan publik sedang mengalami masa sibuk memeriksa perusahaan klien, akuntan manajemen di dalam perusahaan dipusingkan dengan masalah lain. Pada tanggal 1 Januari 2011, 16 standar akuntansi baru yang diadopsi dari standar akuntansi internasional secara serentak akan berlaku untuk pertama kalinya. Belum pernah dalam sejarah bisnis di Indonesia 16 standar akuntansi baru harus diterapkan secara bersamaan.
Gelombang standar akuntansi baru yang sangat banyak ini merupakan dampak dari rencana konvergensi standar akuntansi internasional (IFRS) yang dicanangkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejak tahun 2008. Ditargetkan pada tahun 2012, Indonesia akan menerapkan kurang lebih 34 Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) baru yang mengadopsi IFRS. Beberapa standar sudah diterapkan sejak tahun 2008-2009 seperti misalnya PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen keungan yang menghebohkan, 16 standar diterapkan tahun 2011 dan selebihnya tahun 2012.
Akuntan Manajemen Yang Paling Tidak Siap?
Profesi akuntan manajemen yang selama ini di Indonesia sering dipandang tak lebih dari juru catat, tahun ini dan tahun-tahun ke depan akan memegang peranan yang lebih strategis dalam hidup matinya perusahaan. Tahun 2011 adalah tahun genting untuk profesi akuntan terutama yang bekerja pada perusahaan. Akuntan manajemen yang sebelumnya sangat bergantung pada konsultan atau auditor eksternal untuk menjelaskan dampak penerapan standar akuntansi baru kali ini terpaksa harus melecut diri mempelajari dampak dari 16 standar akuntansi baru terhadap bottom line perusahaan. Karena sesungguhnya tidak ada yang lebih mengenal seluk beluk perusahaan dibandingkan para akuntan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut. Sehingga sudah sepantasnya analisis dampak PSAK-PSAK baru dilakukan pihak internal dan bukan oleh pihak-pihak eksternal perusahaan. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir perusahaan saja yang sudah memiliki IFRS Champion team internal yang solid, mayoritas perusahaan di Indonesia bahkan yang listed sekalipun masih nampak tertatih-tatih mengikuti perubahan regime akuntansi yang berstandar internasional ini.
Sebagai tahun transisi para akuntan manajemen harus melakukan analisis bagaimana dampak 16 standara akuntansi baru ini terhadap laporan keuangan 2010 dan tahun 2011 nanti. Walaupun standar-standar ini baru berlaku untuk laporan keuangan tahun 2011, namun karena laporan keuangan selalu disajikan dengan periode komparatif, maka seharusnya perusahaan juga sudah mulai melakukan proyeksi gambaran laporan keuangan tahun 2010 menggunakan aturan standar-standar baru. Sebelum RUPS dan dividen dari laba tahun 2010 dibagikan, seharusnya perusahaan sudah mengkaji apakah angka laba laporan keuangan 2010 akan serupa bila menggunakan standar-standar baru tersebut. Secara ekstrem bisa saja laba laporan keuangan 2010 akan dikoreksi secara material pada saat perusahaan membuat laporan keuangan 2011.
Sistem informasi akuntansi perusahaan juga seharusnya berbenah. Hal yang sepele saja, apabila perusahaan memiliki goodwill di dalam neraca, maka per 1 Januari 2011 amortisasi terhadap goodwill dihentikan. Persyaratan pengungkapan yang lebih berat pada laporan keuangan 2011 juga seharusnya mempengaruhi sistem informasi akuntansi perusahaan dalam menangkap informasi yang mungkin kelak akan dibutuhkan.
Bagi Investor: Hati-hati dengan Dampak Yang Semu
Laporan keuangan tahun 2011 menuntut perhatian lebih bagi para investor. Penelitian-penelitian pada negara-negara yang telah lebih dulu mengadopsi IFRS menunjukkan bahwa penerapan IFRS mempengaruhi keputusan-keputusan ekonomi yang diambil oleh manajemen perusahaan. Di Belanda misalnya penerapan IAS 32 (atau PSAK 50 di Indonesia) tahun 2005 membuat 71 % perusahaan yang mengeluarkan saham preferen melakukan buy back atau merubah spesifikasi sahamnya agar tetap bisa diklasifikasikan menjadi equity dan melindungi rasio keuangannya (De Jong, 2006). Atau di Hong Kong yang terkenal dengan industry propertinya, revaluation gain dari aset property berbanding positif dengan kompensasi tunai eksekutif perusahaan setelah IFRS diadopsi, padahal bila revaluasi hasilnya negative kompensasi tunai bagi eksekutif tidak berkurang (Tang 2009).
Angka-angka yang dihasilkan oleh akuntansi mempengaruhi bonus karyawan dan direksi. Hal ini tentunya harus diperhatikan oleh investor karena direksi perusahaan bisa saja mengusulkan bonus berdasarkan pehitungan laba akuntansi yang belum terealisasi. Dengan meningkatnya proporsi mengitungan nilai wajar pada standar akuntansi baru, dan juga penyajian comprehensive income di dalam laba rugi, investor dapat tertipu dengan kinerja perusahaan yang terlihat lebih baik.
Investor, manajer investasi dan analis pasar modal harus memacu dirinya mempelajari standar akuntansi baru yang akan menghasilkan laporan keuangan wajah baru pada tahun 2011. Bukan hanya format pelaporan dan istilah-istilahnya saja yang baru namun beberapa metode pengukuran juga berbeda. Laporan laba rugi menjadi laporan laba rugi komprehensif, kewajiban menjadi liabilitas, hak minoritas disajikan pada kelompok ekuitas adalah sedikit contoh format dan istilah baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pengukuran banyak juga yang berbeda seperti misalnya aset takberwujud sekarang dapat diamortisasi lebih dari 20 tahun bahkan juga bisa tidak diamortisasi bila dirasakan manajamen memiliki umur manfaat tidak terbatas. Jadi untuk perusahaan yang rajin membeli merek milik perusahaan lain bisa jadi laba nya meningkat secara material karena pada tahun 2011 mereklasifikasi merek-merek tersebut menjadi aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas dan menghapus amortisasinya.
Selamat datang tahun 2011.
Daftar PSAK yang mulai berlaku tahun 2011. Semuanya diadopsi dari IFRS/IAS dengan judul standar yang sama.
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 Laporan Arus Kas
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 Segmen Operasi
PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Berelasi
PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi
PSAK 19 Aset Takberwujud
PSAK 22 Kombinasi Bisnis
PSAK 23 Pendapatan
PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan
PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi
PSAK 58 Aset Tdk Lancar Yg Dimiliki Untuk Dijual & Operasi Yg Dihentikan
PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
Friday, February 11, 2011
Indonesia Berlari, IASB Berlari Lebih Kencang: Perubahan Besar IFRS 2011 Dan Dampaknya Terhadap Konvergensi IFRS di Indonesia
Tulis ini dimuat dalam majalah Akuntan Indonesia bulan Agustus 2010
Tahun 2010 tinggal tersisa beberapa bulan lagi. Selanjutnya kita akan memasuki tahun 2011. Banyak negara-negara yang sedang dalam proses konvergensi IFRS (seperti Indonesia, Jepang, dan Korea) menahan napas dengan cemas memantau perkembangan IFRS. Tanpa diragukan, akan terjadi perubahan besar-besaran pada pertengahan tahun 2011 nanti dimana akan ada kurang lebih 10 IFRS baru dengan masa berlaku efektif tahun 2013-2015.
Pada bulan Juli 2011, masa kerja Sir. David Tweedie sebagai ketua IASB akan berakhir dan ketua baru akan diangkat. Pada saat ini, IASB sedang dalam masa kritis untuk menyelesaikan semua program kerjanya untuk tahun 2010 dan 2011, terutama program kerja yang merupakan joint project dengan FASB Amerika Serikat. Apabila program kerja yang sudah dijadwalkan tidak selesai, maka ada kemungkinan bahwa project tersebut akan dipeti-eskan dan tidak dilanjutkan karena ketua IASB yang baru mungkin akan memiliki prioritas yang berbeda.
Pada IFRS Conference di Tokyo 28 Juli lalu, Ketua IASB memaparkan ambisinya untuk menyelesaikan 10 program kerja pada tahun 2011 (lihat box 1).
| | Projects | Target Penyelesaian IFRS |
| 1. | Derecognition | Q2 2011 |
| 2 | Consolidation | Q4 2010 |
| 3 | Financial Statement Presentation (OCI) | Q4 2010 |
| 4 | Liability/Equity | |
| 5 | Fair Value Measurement | Q1 2011 |
| 6 | Post-Retirement Benefits | Q1 2011 |
| 7 | Financial Instruments | Q2 2011 |
| 8 | Revenue Recognition | Q2 2011 |
| 9 | Leases | Q2 2011 |
| 10 | Insurance Contracts | Q2 2011 |
| | | Q=Quarter/Caturwulan |
Kesepuluh program kerja yang ditargetkan, semua Exposure Drafts (ED) sudah diterbitkan oleh IASB, kecuali tahap 3 financial instruments mengenai hedging yang akan diterbitkan pada caturwulan ketiga tahun 2010. Semua IFRS baru tersebut baru akan berlaku paling cepat tahun 2013. IASB masih mencari formula terbaik apakah lebih baik diterapkan serentak semua IFRS yang baru atau secara bertahap.
Rata-rata perubahan dalam ED IFRS tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan IFRS/IAS yang saat ini berlaku. Beberapa contoh ED yang cukup kontraversial adalah Revenue, Leases, dan Post Retirement Benefits. Kecepatan IASB merubah standarnya pernah dikeluhkan oleh ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga di dalam acara 4th IFRS Regional Policy Forum di Singapura bulan Mei lalu yang dihadiri oleh para petinggi IASB dan perwakilan 20 negara di Asia dan Oceania. “Kami seperti mengejar bayang-bayang.” demikian komentar Ketua DSAK yang diamini oleh banyak perwakilan negara lain.
Tak urung perubahan didalam IFRS tahun depan membuat rencana konvergensi beberapa negara ditinjau ulang. Untuk Indonesia sendiri, DSAK-IAI belum merubah definisi konvergensi yakni konvergensi IFRS 2012 berarti mengadopsi IFRS per versi 1 januari 2009, namun demikian beberapa ED yang telah dikeluarkan oleh DSAK mungkin ditangguhkan pengesahannya karena IFRS nya berubah secara signifikan dan berpotensi membuat ED yang telah dikeluarkan menjadi tidak relevan karena pengaturannya berubah.
Contoh kasus mengenai ini adalah ED PSAK 24 Imbalan Kerja yang di-public-hearing-kan pada tanggal 27 April 2010. Kurang lebih seminggu setalah public hearing, IASB mengeluarkan ED Post Retirement Benefit-Defined Benefit Plans yang berbeda signifikan dengan ED PSAK 24 yang dikeluarkan oleh DSAK. ED yang dikeluarkan IASB akan tutup masa komentarnya pada bulan September. Perubahan ini dilematis karena apabila ED PSAK 24 disahkan untuk berlaku tahun 2012 padahal pada tahun 2013 IFRSnya berubah, tidakkah lebih baik DSAK-IAI menunggu sampai ED IASB disahkan menjadi IFRS? Namun bagaimana bila ED IASB tersebut tidak jadi disahkan menjadi IFRS? Beberapa kali IASB mengeluarkan ED yang berkaitan dengan post employment benefits yang tidak jadi disahkan menjadi IFRS. Pada saat ini DSAK-IAI masih melakukan diskusi dengan asosiasi aktuaris membahas dilema ini.
ED Revenue from Contracts with Customers
Exposure Draft mengenai Revenue diterbitkan bulan Juni 2010 dan berpotensi menimbulkan dilema untuk proses konvergensi IFRS di Indonesia. Pertama apabila ED ini disahkan menjadi IFRS, maka ia akan menarik beberapa standar dan interpretasi yakni IAS 18 Revenue, IAS 11 Construction Contracts, IFRIC 13 Customer Loyalty Programs, IFRIC 15 Agreements for the Constructions of Real Estate, IFRIC 18 Transfers of Asset from Customers dan SIC 31 Revenue-Barter transactions involving advertising services. Standar dan interpretasi yang diganti sudah dimasukkan di dalam ED Revenue yang baru. Sementara itu IFRIC 13 Customer Loyalty Programs baru saja diadopsi menjadi ISAK 10 dan akan berlaku efektif 2011. IAS 11 Construction Contract dan IFRIC 15 juga sudah menjadi program kerja DSAK tahun 2010.
Kedua, secara garis besar ED Revenue yang dikeluarkan oleh IASB merubah definisi pengakuan pendapatan dari “risk and reward notion” menjadi “control notion” dan kontrak yang dimaksud didalam ED bukan berarti kontrak secara tertulis. Skema dibawah ini memberikan gambaran bagaimana pendapatan diakui sesuai dengan ED Revenue yang baru. Hal ini dapat membingungkan para praktisi bisnis di Indonesia yang sudah terbiasa dengan “risk and reward notion”, yakni pendapatan diakui bila risiko dan manfaat sudah ditransfer ke pelanggan.
Satu hal yang menarik adalah hilangnya syarat “highly probable” dalam pengakuan pendapatan. Di dalam IAS 18 Revenue yang saat ini berlaku mensyaratkan pendapatan diakui bila besar manfaat ekonomi dari transaksi akan mengalir ke entitas. Syarat tersebut tidak ada lagi. Namun unsur probabilitas menjadi pertimbangan entitas dalam mengukur pendapatan.
ED Leases
Ketika Discussion Paper (DP) Leasing pertama kali diterbitkan oleh IASB pada Maret 2009, IASB tidak mengatur akuntansi untuk lessor didalam DP tersebut. Namun dalam perkembangannya, IASB mempertimbangkan masukan yang meminta akuntansi untuk lessor juga sebaiknya diatur bersamaan dengan akuntansi untuk lesee. Sehingga ED Leasing yang dikeluarkan IASB pada bulan Agustus 2010 telah lengkap memuat akuntansi untuk Lessee dan Lessor.
Perbedaan mendasar pada Lessee accounting adalah hilangnya operating lease. Semua transaksi leasing akan menimbulkan aset dan liabilitas pada laporan keuangan lessee. Di dalam laporan keuangan Lessee mengakui “hak menggunakan aset” di sisi aset dan “kewajiban pembayaran sewa” di sisi kewajiban. Sementara dari sisi Lessor, IASB memberikan dua pilihan di dalam ED tersebut yakni “Performance Obligation model” dan “Derecognition model”. Dua pilihan ini menimbulkan perdebatan di kalangan standard setter di dunia bahkan di kalangan IASB sendiri karena dinilai apakah memang dua model lebih baik ataukah seharusnya satu model saja untuk Lessor Accounting.
Exposure Draft 10 Consolidated Financial Statements dikeluarkan oleh IASB pada bulan Desember 2008. Sampai tulisan ini dibuat ED tersebut belum juga disahkan menjadi IFRS karena masih banyak hal yang perlu diputuskan. Beberapa keputusan IASB cukup jauh berbeda dengan posisi mereka dalam exposure draftnya, misalnya posisi mereka dalam ketentuan apakah perusahaan investasi perlu mengonsolidasi investasinya dalam entitas anak.
Definisi pengendalian di dalam ED diperjelas sehingga memiliki satu konsep (lihat Box 2)
Box 2 Definisi Pengendalian dalam ED yang baru
A reporting entity controls another entity when the reporting entity has the power to direct the activities of that other entity to generate returns for the reporting entity
Di dalam keputusan tentativenya, IASB juga memutuskan bahwa perusahaan investasi tidak perlu mengonsolidasi investasinya dalam entitas anak namun diakui sesuai dengan nilai wajar yang diukur melalui laba rugi. Namun IASB berencana akan membuat beberapa syarat ketat yang akan menjadi kriteria perusahaan investasi. Keputusan ini berbeda dengan pengaturan yang saat ini ada dimana semua entitas
Dengan beberapa perubahan besar yang sedang terjadi di IASB, maka mau tak mau DSAK-IAI harus bekerja keras lagi setelah 2012 untuk mengejar ketertinggalan.
Thursday, January 27, 2011
Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?
Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah:
ED PSAK 62 : Kontrak Asuransi
ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian
ED PSAK 36 (revisi 2010) Akuntansi Asuransi Jiwa
ED PSAK 56: Laba per Saham
ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi
Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.
Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industry asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.
“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir.
Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari tu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dulu memberikan dampak besar terhadap industry perbankan tahun lalu dengan berlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrument keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia.Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.
Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fesh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”
DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “ Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.
Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id dan masukan dapat diemail ke dsak@iaiglobal.or.id.
Tuesday, January 04, 2011
SAK ETAP Efektif 1 Januari 2011: Siapa Yang Peduli?
1 januari 2011 seharusnya menjadi tonggak sejarah baru bagi akuntansi di Indonesia. Pada tanggal tersebut SAK ETAP berlaku efektif. Seharusnya semua entitas tanpa akuntabilitas publik seperti UKM harus memilih apakah menggunakan SAK ETAP atau PSAK umum per 1 januari 2011. Namun sayangnya bahkan keberadaan SAK-ETAP saja banyak yang belum tahu.
Ikatan Akuntan Indonesia sejak Juli 2009 telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP). Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Dengan adanya SAK ETAP, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Tahun baru 2011 seharusnya menjadi masa penting untuk entitas bisnis di Indonesia dalam mempertimbangkan apakah akan menggunakan SAK ETAP. Namun siapa yang peduli? Ditengah maraknya kemelut sepakbola PSSI melawan LPI, Kasus Gayus, issue mengenai SAK ETAP memang terdengar kurang seksi......
Monday, December 06, 2010
Who is Going to Be the Next IAI Chairman?
Indonesian Institute of Accountants (IIA or IAI) will hold its Quadrennial Congress on the 10th December. The new chairman of IAI will be elected. The estimation of more than 1000 accountants will come and use their right to choose the new leader of IAI.
The leader of IAI for the next four year is very crucial as there are many national agenda for accountants. The IFRS convergence by the year 2012 is one of them. Also some legislation draft (the Bill of Public Accountant Act and The Bill of Financial Reporting Act) regarding the future of accountants are being discussed in the parliament, waiting for ratification very soon. IAI needs a strong leader with a lucid vision to bring the oldest accounting profession in Indonesia to its golden era.
Accountants in Indonesia need to learn the profiles of each candidate to make such an important decision this Friday. This article does not intend to promote one of the candidates, but merely just present their profiles for the readers. I try to be as objective as possible and unbiased with the current information that available.
Based on trusted sources there will be more than 4 candidates to run for IAI Chairman Position and they are (in alphabetical order)
1. Afdal Bahaudin
Graduated Sarjana in Accounting from Padjajaran University in 1984 and MBA from University of Illinois at Urbana Champaign in 1997. Currently he is the Finance Director of PT. Pertamina and previously he was the President Director of PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia.
In my observation he is very serious in his candidacy. His profile flier has been distributed electronically and in hard copies to many voters. He secured support from Indonesian Institute of Management Accountants (IAMI) as well as the alumni of Padjajaran University.
2. Bambang Sudibyo
Although I don’t have any confirmation on whether Bambang Sudibyo is running for IAI Chairman, but from trusted resource I received information that he is going to run for the position. As a former Ministry of Finance, Ministry of Education and also chairman of ISEI (Association of Indonesian Economist), he does not need a long introduction. He is also a Professor in Gadjah Mada University, Yogyakarta. He graduated from Gadjah Mada University (UGM) in 1977, University of North Carolina (MBA) and University of Kentucky (DBA)
In my observation he might be supported by accountant’s academics and UGM alumni.
3. Erick
Graduated from STAN (State College of Accounting), he holds many professional certifications from Accountants, Advocates, Tax Consultant, and investment management. He graduated his Master degree in Management Accounting from University of Indonesia and currently is taking a Phd Program from National University of Malaysia.
His candidacy is confirmed and he is supported by Indonesia Institute of Certified Public Accountant where Erick is also one of member and an officer in the organisation.
4. Mardiasmo
He is the famous author of many accounting and taxation text books. He is Professor in Accounting from Gadjah Mada University where he graduated in accounting from that university in 1977. He earned his Doctorate from University of Birmingham, UK. Currently he is the head of BPKP (The Development and Finance Surveillance Agency).
Although I have not received any confirmation on his candidacy, again from a trusted source, there is a high probability he will be running for IAI-1 position. He might have supports from BPKP employees also alumni of Gadjah Mada University.
5. Other Candidates
Several names are also rumored to run for IAI-1. Those names includes Haryono Umar (Vice Chairman of KPK/Corruption Eradication Commission), Prof. Dr. Ainun Naim (Immediate past chairman of Indonesian Accountant Academics Association), Jusuf Wibisana (Chairman of PWC), Binsar Simanjutak (BPKP) and many more. Again I hold no responsibility of these rumors.
I recommend for all voters to learn more about this candidates from many sources. If you are a register accountant (Ak) and you want to vote, there is still an opportunity to become IAI member before Friday, 10 December 2010. Come to Hotel Kempinski, Thamrin Jakarta and bring your registered accountant certificates and a small amount of money for membership fee. The congress will start on 8 December with many seminars and workshops, but the election will be on December 10th. If you want to attend the Election Day only, it is FREE for IAI members. However if you want to learn from many great speakers and update your knowledge of Accounting, a small investment of IDR 2 millions is required. Trust me, it is a GOOD INVESTMENT.
The IAI Congress is only once every four years!! Don't miss it !!
Friday, November 19, 2010
Laporan dari Public Hearing DSAK-IAI 18 November 2010

Public Hearing yang dilaksanakan oleh DSAK IAI kemarin di Graha Niaga memiliki 'aroma' yang berbeda dengan serangkaian public hearing lainnya yang telah diselenggarakan selama tahun 2010.Bila biasanya yang datang adalah para akuntan dari perusahaan-perusahaan besar, kemarin banyak yang hadir mewakili organisasi non profit seperti yayasan dan juga koperasi. Foto diatas menggambarkan suasana public hearing yang full house. Semua kursi hampir terisi penuh.
Pantas saja, ternyata exposure draft yang dipaparkan sangat terkait dengan organisasi nirlaba dan koperasi. Exposure Draft yang dipaparkan kemarin adalah:
1. ED PSAK 34 (revisi 2010): Kontrak Konstruksi
2. ED PSAK 45 (revisi 2010): Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
3. ED ISAK 19: Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate
5. ED PPSAK 6: Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
6. ED PPSAK 7: Pencabutan PSAK 44 Perjanjian Kontruksi Real Estate
7. ED PPSAK 8: Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Koperasi
Berdasarkan evaluasi saya:
1. ED PSAK 34 Kontrak Konstruksi, hanya revisi sedikit saja dari versi 2003. Revisi ini terkait dengan ISAK 21. Keduanya merupakan adopsi dari IFRS/IFRIC.
2. ED PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba, juga revisi tidak begitu signifikan, hanya menambahkan bahwa entitas pemerintah juga boleh menggunakan PSAK ini (semisal Badan Layanan Umum/BLU)
3. ED PPSAK 6 : Pencabutan PSAK 21 Ekuitas sangat tepat karena juga sudah tidak sejalan dengan peraturan di Indonesia.
4. Pencabutan PSAK 44 dan dikeluarkannya ED ISAK 21 mengenai real estate, seharusnya ini menjadi perhatian perusahaan real estate karena dari rule based menjadi principle based. Perusahaan real estate pada paham gak ya? Kok yang komentar hanya sedikit kemarin? Apalagi untuk pencabutan PSAK 44 berlaku retrospektif.
5. Pencabutan PSAK 27: Menurut saya sudah tepat karena bagusnya diatur saja di pedoman akuntansi yang mengacu kepada SAK-ETAP. Kalau ada di SAK besar berarti pengaturan lainnya koperasi akan mengikuti IFRS? Lagipula PSAK 27 saat ini berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementrian Koperasi juga terlalu sulit untuk diterapkan.
Kemarin anggota DSAK yang hadir menegaskan bahwa PSAK 45 hanya mengatur mengenai penyajian laporan keuangan. Namun untuk pengukuran dan pengakuan, organisasi nirlaba tetap harus memperhatikan PSAK lain atau menggunakan SAK-ETAP.
Semua ED tersebut berlaku tahun 2012.
Menjelang Kongres IAI tanggal 8-10 Desember, DSAK-IAI nampak tidak mengendurkan semangatnya untuk merampungkan program kerja konvergensi IFRS.
Salut untuk DSAK-IAI. Apresiasi juga untuk IAI yang mengundang asosiasi real estate, asosiasi organisasi nirlaba dan koperasi sehingga public hearing kemarin terasa berbeda dengan sebelumnya.
Thursday, September 23, 2010
Pemenang ARA 2009
Penganugerahan Annual Report Award 2009 berlangsung megah di Ballromm 1 Ritz Carlton Pacific Place kemarin malam, 22 September 2010. ARA kali ini diselenggarakan untuk yang ke 9 kalinya dan diikuti oleh 176 perusahaan. Juri ARA yang terdiri dari 17 orang berasal dari berbagai unsur yakni Pemerintah, Akademisi, Pengamat Bisnis dan tentunya perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia yang diwakili oleh ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga.
Acara berlangsung meriah dibuka dengan tari-tarian paduan tari modern dan tradisional. Beberapa selingan musik diantara pengumuman juga elegan dan sangat indah terdengar. Tampak hadir pada malam itu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Ketua Bapepam, Direktur Bursa, Meneg BUMN dan petinggi-petinggi perusahaan yang dinominasikan dalam acara tersebut.
Berikut ini adalah nama-nama pemenang ARA
1. Juara Umum : Perusahaan Gas Negara, Tbk
2. Kategori BUMN/BUMD Keuangan Listed: Bank Mandiri, Tbk
3. Kategori BUMN/BUMN Keuangan Non Listed: BPD Jatim
4. Kategori BUMN/BUMD Non-Keuangan Listed : Perusahaan Gas Negara, Tbk
5. Kategori BUMN/BUMN Non Keuangan Non listed: PT. Garuda Indonesia
6. Kategori Private Non keuangan Listed: PT. Elnusa. Tbk
7. Ketagori Private Non Keuangan Listed: PT. Petrokimia Gresik, Tbk
8. Kategori Private Keuangan Listed : PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk
9. Kategori Private Keuangan Non Listed : PT. Bank Syariah Mandiri
Yang cukup menarik untuk kategori private keuangan listed, PT. Adira berhasil mengalahkan Bank Permata dan Bank CIMB Niaga yang masing-masing meraih posisi ketiga dan kedua. Sedangkan untuk kategori BUMN/BUMD keuangan non listed, BPD Jatim juga membuat kejutan karena berhasil menggeser PT. Jamsostek, juara kategori tersebut tahun sebelumnya ke posisi juara dua.
Ketua Dewan Juri Mar'ie Muhammad menegaskan bahwa terdapat peningkatan penerapan GCG pada para peserta ARA dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada sambutannya sebelum menyerahkan hadiah umum mengajak semua pihak agar semakin banyak peserta yang dapat mengikuti ARA tahun depan. Menkeu juga menyampaikan harapannya agar semakin banyak BUMN yang menjadi perusahaan publik. "Saat ini ada 16 BUMN yang listed, insya Allah tahun depan ada 2 lagi dan kemudian disusul 7 perusahaan BUMN lagi."
Selamat untuk semua pemenang ARA 2009!!!
Keterangan gambar: Ketua Dewan Juri Mar'ie Muhammad, Menkeu Agus Martowardoyo dan Meneg BUMN Mustafa Abubakar berfoto bersama Direksi dan Komisaris PT. Perusahaan GAs Negara, Tbk, Juara umum ARA 2009
Wednesday, September 08, 2010
Selamat Jalan DR. Arif Arryman: Salah Satu Pendekar Konvergensi IFRS Telah Berpulang
Saya sudah sering mendengar namanya sejak dulu, tapi baru berkesempatan bertemu dengan Pak Arif Arryman pada AOSSG meeting di Malaysia 4-5 Novermber 2009. Waktu itu dari seluruh delegasi Indonesia, saya yang berangkat paling telat (menghemat biaya akomodasi juga), sementara rombongan yang lain sudah tiba sehari sebelum rapat dimulai. Ternyata ada obat-obatan Pak Arif yang tertinggal. Keluarganya menitipkan kepada saya untuk disampaikan kepada beliau.
Di Malaysia, saya ternyata duduk diapit sebelah kiri Bapak Sudiro Asno (CFO Telkom) dan disebelah kanan saya Pak Arif Arryman. Tentunya kita berkenalan dan bertukar kartu nama. Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih atas titipan obatnya. Kesan pertama Pak Arif Arryman sangat ramah dan sangat passionate tentang IFRS convergence di Indonesia. Waktu itu beliau berkepala plontos dan badannya kurus, belakangan baru saya tahu, mungkin itu akibat kemoterapi yang harus dijalani beliau.
DR Arif Arryman adalah komisaris independen PT. Telkom Indonesia, Tbk. Sebelumnya beliau adalah advisor di Econit dan banyak menjadi advisor menteri sebagai think thank pengambil kebijakan. Beliau juga anggota DKSAK IAI (Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan) dan juga ketua TIM Implementasi IFRS di Kementrian BUMN.
Pertemuan saya kedua dengan Pak Arif adalah di Binus University mungkin sekitar sebulan - dua bulan sejak bertemu di KL. Saya membantu Binus mendatangkan Pak Arif untuk sharing dengan mahasiswa Binus mengenai lika liku proses konvergensi IFRS di Telkom. Awalnya cukup pesimis beliau mau hadir karena cukup mendadak dan saya tahu pasti beliau luar biasa sibuk. Ternyata beliau dapat hadir, dan presentasinya (dalam bahasa inggri) luar biasa inspiring dan sangat informatif. Di sela-sela coffee breaks kembali kita banyak ngobrol tentang kendala-kendala konvergensi IFRS di Indonesia. Beliau terlihat sangat concern mengenai kesiapan SDM di Indonesia. Penampilan beliau tidak jauh berbeda, kepala plontos dan kurus, tapi entah mengapa tetap terlihat gagah di mata saya. Semangatnya terlihat membara ketika membicarakan konvergensi IFRS. "Mbak Ersa, kalau Telkom sih cukup mampu untuk menghire consultan, atau mendidik para pegawai kita tentang IFRS, tapi bagaimana dengan perusahaan yang lain?" demikian keluh beliau dalam diskusi saat itu.
Pertemuan ketiga yakni ketika beliau menjadi pembicara di acara International Conference IAI bulan Mei 2010. Kalau tidak salah beliau adalah salah satu panelis sessi sore. Saya sempat tidak mengenali karena beliau terlihat gemuk dan rambutnya lebat. Juga wajah dan kulitnya terlihat lebih cerah. Pada saat itu salah satu anggota DSAK berbisik kepada saya, "wah mungkin Pak Arif bisa melawan kanker yang dideritanya ya. Wajahnya terlihat cerah." Saat itu baru saya tahu beliau memiliki kanker, tapi saya juga tidak tahu kanker apa. Beliau sangat rendah hati, ketika saya minta untuk makan siang di ruangan VIP bersama pembicara yang lain, beliau menolak halus, "nggak pa-pa mbak, saya ikutan ngantri aja di sini." katanya sambil mengantri makan siang bersama peserta lainnya.
Kemudian beberapa kali kita bertemu dalam aneka kesempatan tapi tidak sempat ngobrol banyak. Terakhir pertemuan saya dengan beliau adalah tanggal 1 September 2010, hari Rabu pagi pada saat rapat regulator forum di Bapepam, hanya 6 hari sebelum kepergian Beliau menghadap sang Khalik. Beliau datang sebagai ketua tim implementasi IFRS BUMN. Dengan lantang beliau memaparkan langkah-langkah yang seharusnya diambil regulator dalam menghadapi konvergensi IFRS ini. Beliau juga menegaskan pentingnya Regulator untuk merevisi peraturan-peraturannya agar tidak membuat bingung perusahaan, terutama peraturan yang bertabrakan dengan IFRS yang sudah diadopsi IAI dan akan segera berlaku efektif.
Saya sungguh terkejut mendengar berita kematian beliau kemarin malam. Apalagi ketika bertemu di Bapepam beliau tampak sehat.
Selamat Jalan Pak Arif Arryman.... Salut untuk perjuangan Bapak dan semangat Bapak dalam rangka konvergensi IFRS di Indonesia. Setelah kepulangan beliau banyak diberitakan di media internet, saya baru sadar ternyata ulang tahun saya sama dengan beliau yakni 3 Februari.
Semua perjuangan Bapak pastinya akan meninggalkan buah yang manis di kemudian hari. Rest in Peace DR. Arif Arryman.
Bandung, 8 September 2010.