Friday, November 19, 2010

Laporan dari Public Hearing DSAK-IAI 18 November 2010



Public Hearing yang dilaksanakan oleh DSAK IAI kemarin di Graha Niaga memiliki 'aroma' yang berbeda dengan serangkaian public hearing lainnya yang telah diselenggarakan selama tahun 2010.Bila biasanya yang datang adalah para akuntan dari perusahaan-perusahaan besar, kemarin banyak yang hadir mewakili organisasi non profit seperti yayasan dan juga koperasi. Foto diatas menggambarkan suasana public hearing yang full house. Semua kursi hampir terisi penuh.

Pantas saja, ternyata exposure draft yang dipaparkan sangat terkait dengan organisasi nirlaba dan koperasi. Exposure Draft yang dipaparkan kemarin adalah:

1. ED PSAK 34 (revisi 2010): Kontrak Konstruksi
2. ED PSAK 45 (revisi 2010): Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
3. ED ISAK 19: Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate
5. ED PPSAK 6: Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
6. ED PPSAK 7: Pencabutan PSAK 44 Perjanjian Kontruksi Real Estate
7. ED PPSAK 8: Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Koperasi

Berdasarkan evaluasi saya:

1. ED PSAK 34 Kontrak Konstruksi, hanya revisi sedikit saja dari versi 2003. Revisi ini terkait dengan ISAK 21. Keduanya merupakan adopsi dari IFRS/IFRIC.

2. ED PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba, juga revisi tidak begitu signifikan, hanya menambahkan bahwa entitas pemerintah juga boleh menggunakan PSAK ini (semisal Badan Layanan Umum/BLU)

3. ED PPSAK 6 : Pencabutan PSAK 21 Ekuitas sangat tepat karena juga sudah tidak sejalan dengan peraturan di Indonesia.

4. Pencabutan PSAK 44 dan dikeluarkannya ED ISAK 21 mengenai real estate, seharusnya ini menjadi perhatian perusahaan real estate karena dari rule based menjadi principle based. Perusahaan real estate pada paham gak ya? Kok yang komentar hanya sedikit kemarin? Apalagi untuk pencabutan PSAK 44 berlaku retrospektif.

5. Pencabutan PSAK 27: Menurut saya sudah tepat karena bagusnya diatur saja di pedoman akuntansi yang mengacu kepada SAK-ETAP. Kalau ada di SAK besar berarti pengaturan lainnya koperasi akan mengikuti IFRS? Lagipula PSAK 27 saat ini berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementrian Koperasi juga terlalu sulit untuk diterapkan.

Kemarin anggota DSAK yang hadir menegaskan bahwa PSAK 45 hanya mengatur mengenai penyajian laporan keuangan. Namun untuk pengukuran dan pengakuan, organisasi nirlaba tetap harus memperhatikan PSAK lain atau menggunakan SAK-ETAP.

Semua ED tersebut berlaku tahun 2012.

Menjelang Kongres IAI tanggal 8-10 Desember, DSAK-IAI nampak tidak mengendurkan semangatnya untuk merampungkan program kerja konvergensi IFRS.

Salut untuk DSAK-IAI. Apresiasi juga untuk IAI yang mengundang asosiasi real estate, asosiasi organisasi nirlaba dan koperasi sehingga public hearing kemarin terasa berbeda dengan sebelumnya.

No comments: