Tuesday, January 04, 2011

SAK ETAP Efektif 1 Januari 2011: Siapa Yang Peduli?

Sebagian dari tulisan ini pernah dibuat pada majalah Akuntan Indonesia tahun 2009 (bulannya lupa... maaf...)

1 januari 2011 seharusnya menjadi tonggak sejarah baru bagi akuntansi di Indonesia. Pada tanggal tersebut SAK ETAP berlaku efektif. Seharusnya semua entitas tanpa akuntabilitas publik seperti UKM harus memilih apakah menggunakan SAK ETAP atau PSAK umum per 1 januari 2011. Namun sayangnya bahkan keberadaan SAK-ETAP saja banyak yang belum tahu.
Ikatan Akuntan Indonesia sejak Juli 2009 telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP). Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Dengan adanya SAK ETAP, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Tahun baru 2011 seharusnya menjadi masa penting untuk entitas bisnis di Indonesia dalam mempertimbangkan apakah akan menggunakan SAK ETAP. Namun siapa yang peduli? Ditengah maraknya kemelut sepakbola PSSI melawan LPI, Kasus Gayus, issue mengenai SAK ETAP memang terdengar kurang seksi......

5 comments:

Rudy said...

Berarti per akhir tahun 2011 KAP sudah boleh kasih opini WTP untuk klien yang menggunakan ETAP Bu?

fyan shaury said...

saya mau nanya beda dan arti dari:
SAK ETAP
SAK IFRS
SAK SYARIAH..
mohon penjelasannya,
terimaksaih

Ersa Tri Wahyuni said...

For Rudy: betul Pak KAP per 2011 sudah boleh berikan opini WTP
@Fyan shaury: SAK ETAP untuk entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan, biasanya untuk UKM. SAK IFRS itu SAK UMUM untuk yang memiliki akuntabilitas publik misalnya emiten. SAK Syari'ah untuk transaksi-transaksi syari'ah. Semoga jelas

Anonymous said...

Saya ahmad, mau tanya apakah Setahu Ibu ada UKM yang sudah menerapkan SAK ETAP terutama UKM di Kota Bandung? Terimakasih

Salam kenal
kopiahputihsangraja@gmail.com

PakKenut said...

Terima kasih Bu ETW atas artikel dan kultwit tentang SAK ETAP-nya, sangat membantu untuk penyusunan laporan magang saya.. Soalnya waktu magang, sy dpt klien pake SAK ETAP, meskipun ukuran perusahaan lumayan besar..
Sempat bingung waktu bikin laporan, apakah perusahaan non-UKM boleh pakai ETAP (soalnya ED yang dibuat menggunakan nama "SAK UKM")..

thank you.. thank you..
semoga semakin sukses :)