Friday, April 22, 2011

Setelah Perbankan, Giliran Perusahan Pertambangan terkenda dampak konvergensi IFRS.

Tulisan ini dimuat dalam Majalah Akuntan Indonesia versi April 2011


Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) kembali melakukan pemaparan public (public hearing) exposure draft standar akuntansi baru yang mengadopsi standar akuntansi internasional (IFRS). Kegiatan Public Hearing dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret dan dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terutama datang dari industri pertambangan. Tujuan dari public hearing ini adalah untuk meminta masukan dari masyarakat terhadap standar akuntansi baru yang akan diluncurkan dan kemungkinan besar akan berlaku di Indonesia pada tahun 2012.

Rangkaian PSAK baru yang diluncurkan pada hari tak lepas dari rangkaian konvergensi IFRS yang ditargetkan untuk selesai pada tahun 2012. Dua standar baru yang mengatur industri pertambangan dan tiga interpretasi terkait dengan sewa diluncurkan exposure draftnya pada hari ini. Juga terdapat pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerjasama Operasi.

Perhatian peserta public hearing terfokus pada dua PSAK baru yang mengatur industri pertambangan. Pada saat ini standar akuntansi yang berlaku untuk industry ini adalah PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dan juga PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. Dengan terbitnya PSAK baru, DSAK-IAI berencana untuk menerbitkan PSAK baru yang mengadopsi IFRS 6 yakni PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral. ED PSAK 64 juga otomatis mencabut PSAK 29. Sedangkan PSAK 33 direvisi secara signifikan di dalam ED PSAK 33 Revisi 2010. Untuk menghindari duplikasi maka hal-hal yang sudah diatur dalam PSAK 64 dikeluarkan dari PSAK 33.

Dalam public hearing, beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait dengan PSAK-PSAK yang dibahas. Desy dari PT. Antam Tbk menyinggung tentang update perkembangan 18/2008 mengenai reklamasi yaitu apakah penyetoran jaminan akan berdampak pada penghitungan kewajiban. Merliyana Syamsul, salah satu anggota DSAK kemudian menanggapi bahwa kewajiban nanti didanakan sesuai dengan persyaratan PSAK lain yang berlaku.

Dudi Kurniawan, salah satu praktisi akuntan publik bertanya mengenai pilihan kebijakan akuntansi. Beliau menangkap bahwa PSAK tidak lagi memperkenankan pilihan antara full cost atau succesful effort. Jika dibatasi akan menghambat perusahaan pertambangan menengah kecil yang banyak menggunakan succesful effort.

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Dudi Kurniawan, menurut Merliyana Syamsul, salah satu anggota DSAK sebenarnya pengertian yang dimaksud lebih kepada pilihan kebijakan akuntansi jika tidak ada pengaturan yang mengatur secara spesifik (hirarki PSAK 25). Niat dari DSAK adalah membatasi manajemen dalam memilih kebijakan akuntansinya (dengan mengacu ke batasan yang ada dalam PSAK 25), antara full cost dan succesful effort keduanya masih diperbolehkan asal patuh terhadap PSAK 25.

Lebih lanjut DSAK menambahkan bahwa salah satu perbedaan antara ED PSAK 64 dan IFRS 6 adalah menghilangkan “kelonggaran” dalam IFRS 6 yang mengijinkan entitas menggunakan kebijakan yg saat ini diterapkan dan mengabaikan hirarki dalam PSAK 25. Merliyana mengatakan bahwa Dewan akan melihat kembali apabila kalimat yang digunakan dalam PSAK dapat menimbulkan kesalahpahaman.


Tanggapan berikutnya diajukan oleh Helmy seorang praktisi dan akademisi. Tanggapan yang diberikan tentang Revisi PSAK yang diharapkan tidak bertentangan dengan stakeholders. Karena pada praktiknya revisi tidak sesuai dengan praktik yang diterapkan terutama di institusi pemerintahan. Menanggapi hal ini anggota DSAK, Merliyana Syamsul mengatakan bahwa dalam due process adopsi PSAK Dewan telah mengadakan dengar pendapat dengan perwakilan dari Pemerintah, industri, dan asosiasi. Dengan diadakannya dengar pendapat ini diharapkan bahwa revisi PSAK tidak akan bertentangan dengan stakeholders.


Ada beberapa saran mengenai ED PSAK 33 dan ED ISAK 24 yang akan menjadi masukan berharga bagi DSAK. Bapak Arif dari Bursa Efek Indonesia mengusulkan bahwa judul ED PSAK 33 perlu ditinjau kembali, mengingat lingkupnya yang kini lebih sempit. Sedangkan untuk contoh kasus ISAK 24 sebaiknya diberikan diagram agar lebih mudah dimengerti.

Masih ada pertanyaan-pertanyaan lain dari peserta yang kurang jelas mengenai isi PSAK, ISAK dan PPSAK yang dibahas pada hari itu dan semuanya dijawab oleh DSAK. Public hearing pada hari tersebut ditutup pada pukul 16.00 WIB. Dengan adanya public hearing ini, diharapkan DSAK dapat membuat PSAK yang benar-benar sesuai dengan aspirasi maupun permasalahan yang dihadapi para pengusaha pertambangan di Indonesia saat ini sehingga pada akhirnya selain sesuai dengan standard IFRS, PSAK pun masih tetap relevan dengan kondisi perusahaan pertambangan di Indonesia. PSAK 33 masih dipertahankan walaupun tidak berbasis IFRS karena DSAK memandang IFRS 6 tidak cukup komprehensif untuk mencakup keseluruhan aktivitas pertambangan di Indonesia.

Pencabutan PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi akan memaksa entitas untuk meninjau kembali perjanjian KSO yang dimiliki dan memutuskan apakah perjanjian KSO tersebut dapat di-reklasifikasi sesuai dengan PSAK-PSAK yang ada seperti PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi dan PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama atau Standar mengenai Instrumen Keuangan (PSAK 50/55). Pencabutan PSAK 39 ini berlaku prospektif.

Exposure Draft yang dipaparkan dalam public hearing dapat diunduh dari situs web IAI yakni www.iaiglobal.or.id. Komentar tertulis atas Exposure Draft tersebut dapat dikirimkan melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id. Semua PSAK baru ini sedianya akan mulai berlaku 1 Januari 2012. (Ersa Tri Wahyuni, Niken, Fefe)

No comments: